
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa melaksanakan praktik peradilan semu dalam suasana persidangan.
Medan, 13 Juni 2026. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa melaksanakan kegiatan praktik peradilan semu sebagai bagian dari proses pembelajaran hukum yang berorientasi pada penguatan keterampilan praktis dan pemahaman terhadap sistem peradilan. Kegiatan ini dibimbing oleh dosen Fakultas Hukum, Irvan Saputra , S.H., M.H.
Praktik peradilan semu dilaksanakan dengan menghadirkan suasana persidangan yang menyerupai proses peradilan sesungguhnya. Mahasiswa menjalankan berbagai peran dalam persidangan, antara lain sebagai hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, panitera, terdakwa, saksi, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum, tetapi juga berlatih menerapkan hukum acara, menyusun argumentasi, menyampaikan pendapat secara sistematis, mengajukan pertanyaan, memeriksa saksi, menyusun dokumen persidangan, serta memahami tahapan pemeriksaan perkara.
Dosen pembimbing, Irvan Saputra , S.H., M.H., memberikan arahan dan evaluasi selama pelaksanaan kegiatan. Bimbingan tersebut mencakup pemahaman mengenai tata tertib persidangan, pembagian peran, teknik beracara, etika profesi, serta pentingnya ketelitian dan objektivitas dalam menjalankan setiap fungsi di dalam sistem peradilan.
Kegiatan berlangsung secara aktif dan interaktif. Mahasiswa tampak antusias mengikuti setiap tahapan praktik, mulai dari pembukaan persidangan, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, penyampaian pembelaan, hingga penyusunan kesimpulan dan putusan. Simulasi ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan komunikasi, berpikir kritis, analisis yuridis, dan kerja sama tim.
Praktik peradilan semu juga bertujuan menanamkan pemahaman bahwa proses peradilan harus dijalankan berdasarkan hukum, etika, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Dengan pengalaman langsung tersebut, mahasiswa diharapkan mampu memahami hubungan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H., mendukung kegiatan pembelajaran berbasis praktik sebagai bagian penting dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi sarjana hukum yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi kebutuhan dunia profesi hukum.
Melalui kegiatan peradilan semu, Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa terus berupaya membekali mahasiswa agar mahir memahami dan menjalankan proses peradilan, baik dari aspek hukum acara maupun keterampilan praktis. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengalaman akademik yang memperkuat kesiapan mahasiswa untuk berkarier sebagai praktisi hukum, penegak hukum, analis hukum, maupun profesi lain di bidang hukum.
Dokumentasi Kegiatan
Mahasiswa berperan dalam proses persidangan semu. | Suasana praktik persidangan di ruang peradilan semu. |
Mahasiswa mengikuti kegiatan dengan penuh antusias. | Peserta praktik peradilan semu bersama dosen pembimbing. |
Informasi Kegiatan
| Nama kegiatan | Praktik Peradilan Semu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa |
| Waktu | Sabtu, 13 Juni 2026 |
| Pembimbing | Irvan Saputra , S.H., M.H. |
| Tujuan | Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam memahami dan mempraktikkan proses serta sistem peradilan |
Keterangan redaksi: Naskah ini telah disusun untuk publikasi pada website Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa. Nama kegiatan dan tanggal mengikuti informasi yang disampaikan.
Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa
